Sejarah Valentine Days.
Menurut data
dari Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus diduga bisa merujuk pada
tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda.
Hubungan antara
ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan
Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang
diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan
sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa
Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya
Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Santo atau
Orang Suci yang di maksud yaitu :
- Pastur di Roma
- Uskup Interamna (modern Terni)
- Martir di provinsi Romawi Afrika
Sisa-sisa
kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai
jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan
dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia.
Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun
1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari
Valentine (14 Februari), di mana peti dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan
dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misa yang khusus
diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang
menjalin hubungan cinta.
Hari raya
Valentine Days ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai
bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang
asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja.
Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.
Hukum Merayakan
Valentine Dalam Islam
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang
untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari
kaum tersebut ” (HR. At-Tirmidzi) .
Ibnu
Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan
ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah
disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ?
karena berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan
Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi
Allah subhanahu wata’ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas
perbuatan minum khamar atau membunuh.
Syaikh Muhammad
al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak boleh ”,
karena alasan berikut :
- Ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
- Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) -semoga Allah meridhai mereka-.
Contoh kasus :
ada seorang gadis mengatakan bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya
saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka
citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku!! Ini
adalah suatu kelalaian, mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu
yang sepele, tapi lebih mencerminkan
pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam
pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial
mereka menjadi porak-poranda. Hendaknya setiap muslim merasa bangga
dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan
ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu wata’ala melindungi kaum muslimin dari
segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga
meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.
Di dalam ayat
lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan mendapati
sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. ” (Al-Mujadilah: 22).
Jadi, kesimpulan
dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim
dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika
yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat
kebiasaan mereka.
Bahwa
mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari
pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan
sebagainya. Haram hukumnya
umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
Valentine’s
Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di
kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh umat Islam memperingati hari
Valentine’s tersebut.
sumber: http://sukardi-tkjim.blogspot.com/2012/02/sejarah-dan-hukum-valentine-day-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar