TC (the rapeutic
community) merupakan model treatmen melalui system asrama dengan model hirarki dalam memainkan simulasi peran untuk meningkatkan kemampuan personal dan tanggung jawab social dengan mediasi dukungan rekan sebaya dan grup-grup terapi dengan menggunakan pembelajaran pertolongan individual dengan cara memberikan pertolongan bagi orang lain sehingga asimilasi norma-norma social dan pencapaian keterampilan bina hubungan sosial yang efektif. Glenn R Hanson
menjelaskan bahwa pada dasarnya the rapeutic community merupakan rehabilitasi, pembelajaran kembali, pembiasaan perilaku sosial normative dan penguatan kembali kecakapan-kecakapan sosial, nilai-nilai hidup, persepsi dan sifat serta kehidupan emosi, fisik dan psikologis yang sehat melalui rehabilitasi dalam setting residensial, menerapkan prinsip self-help group di mana seorang pecandu mengusahakan kepulihan dengan cara memberikan kepedulian dan bantuan kepada rekannya untuk memastikan kepulihan secara bersama.
Konsep The rapeutic community (
TC ) adalah menolong diri sendiri dengan adanya penanaman keyakinan bahwa :
1. Setiap
orang bias berubah
2. Kelompok bisa mendukung untuk berubah
3. Setiap individu harus bertanggung jawab
4. Perogram terstruktur dapat menyediakan lingkungan aman dan kondusif bagi perubahan
5. Adanya partisipasi aktif
Menurut
Charles (dalam Dedi, dkk. 2013) sebenarnya terdapat 5 tonggak (five pillars) di dalam program therapeutic community yang menjadi konsep penjalanannya, yaitu :
1. Family Milieu Concept ( konsep kekeluargaan )
Suatu metode yang menggunakan konsep kekeluarga andalan proses pelaksanaanya, artinya satu group yang terdiri dari beberapa orang tersebut adalah sebuah keluarga. Segala hal apapun yang menyangkut salah seorang diantaranya adalah menjadi tanggung jawab bersama.
2. Peer Pressure (tekanan teman sebaya)
Suatu metode yang menggunakan kelompok sebagai perubah tingkah laku. Artinya kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang, akan memberikan dampak tekanan dari teman sekelompoknya.
3. Therapeutic Session (Sesi terapi)
Suatu metode yang menggunakan pertemuan atau berbagai kerja kelompok untuk meningkatkan harga diri dan perkembangan pribadi dalam rangka membantu proses pemulihan
4.
Religion Session (Sesi agama)
Suatu metode untuk meningkatkan nilai-nilai dan pemahaman agama dengan memanfaatkan pertemuan keagamaan.
5.
Role Modeling (Ketauladanan)
Suatu metode yang menggunakan seorang tokoh sebagai model atau panutan dalam membantu merubah perilaku. Penyempurnaan kelima tonggak ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Charles menjelaskan bahwa membutuhkan waktu 5 – 7 tahun untuk mendapatkan hasil pemulihan yang maksimal, hal ini dikarenakan dengan penanaman kelima tonggak tersebut, para pecandu sudah dapat melupakan perilaku yang pernah di lakukannya,
selain itu juga ketergantunganya terhadap narkoba tersebut (BNN, 2007 : 205 )
Pelaksanaan
program therapeutic community terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya ialah :
1. Tahap detoksifikasi
Adalah terapi lepas narkoba, dan terapi fisik yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan racun dari tubuh. Pada tahap ini digunakan metode induction. Metode ini adalah tahap awal sebelum para pecandu dapat bergabung menjadi sebuah keluarga. Pengurungan selama tiga bulan di sel menjadi inti tahapan induction ini. Hal ini dikarenakan dapat memberikan pengaruh penenangan
Kepada kondisi fisik dan psikis pecandu menghadapi suasana baru tanpa narkoba
2. Tahap habilitasi
Ditujukan untuk stabilitasi suasana mental dan emosional penderita, sehingga gangguan jiwa yang menyebabkan perbuatan penyalahgunaan narkoba dapat diatasi. Pada tahap ini digunakan metode primary. Metode ini ditujukan dengan melakukan sosialisasi untuk pengembangan diri, serta meningkatkan kepekaan psikologis dengan melakukan berbagai program aktivitas dan terapi. Pada tahapan ini pecandu sudah memiliki kelompok keluarga dan sudah memiliki tanggung jawab di dalam kelompoknya. Metode ini dilakukan selama 6 bulan.
3. Tahap rehabilitasi
Ditujukan untuk pemulihan keberfungsian fisik, mental, dan social penderita. Seperti belajar, bekerja, serta bergaul secara normal. Tahapan ini juga dikenal dengan tahapan after care. Pada tahapan ini pecandu sudah bias bersosialisasi dan bekerja di kebun. Sudah mendapatkan kebebasan yang lebih namun tetap mengikuti kegiatan kelompok karena masih menjadi anggota keluarga dalam kelompoknya.
PROSES THERAPEUTIC
Pengertian :
- Sebuah ilmu yang memberikan gambaran
untuk bisa membantu proses pemulihan keadaan, baik secara fisik maupun
mental.
- Sebuah proses yang sangat terkait
dengan kegiatan terapi, yang perannya adalah untuk menyembuhkan. Khususnya
untuk keadaan-keadaan yang mengganggu (illness ).
- Sebuah perlakuan yang dampaknya bisa
memberikan keadaan menjadi lebih baik, pada pikiran maupun perasaan.
Pemulihan (healing) dalam proses therapeutic
- Pemulihan diarahkan untuk menguatkan
klien, supaya bisa berdamai dengan masalah-masalah yang menjadi penyebab
munculnya gangguan.
- Pemulihan diarahkan untuk bisa
menguatkan pikiran dan perasaan, supaya keadaan psikologisnya bisa bekerja
untuk lakukan penyembuhan (resilence), dan menghibur dirinya sendiri.
Therapeutic dapat dilakukan oleh :
- Orang-orang yang mempunyai kepedulian
terhadap kondisi klien (care giver)
- Orang-orang yang bekerja untuk merawat
klien
- Pekerja perawat dalam bidang medis
- Tenaga sukarela yang bersedia untuk
menolong
Therapeutic dilakukan untuk :
- Membantu klien menjalani perawatan dan
pemulihan kondisi psikologis
- Membantu klien untuk bisa lebih
beradaptasi dengan gangguan yang dialaminya
- Membantu klien untuk bisa mengatasi
situasi psikologis yang sangat membebaninya.
Therapeutic & Komunikasi
- Proses komunikasi therapeutic harus
didasarkan pada rasa pemahaman yang sangat besara. Yaitu melalui sikap
empati
- Interaksi diarahkan untuk menumbuhkan
rasa percaya diri dan keyakinan akan kemampuan diri klien
- Menyisipkan humor, untuk menumbuhkan
perasaan bahagia dan senang
- Komunikasi dilakukan untuk berikan
dukungan terhadap keadaan emosi klien
Untuk bisa lakukan proses therapeutic diperlukan ciri pribadi :
- Genuiness , sikap yang bisa menerima
secara ikhlas akan keadaan klien
- Empati, tulus dan jujur dalam
menunjukan penerimaan diri terhadap klien
- Hangat, sikap yang membuka peluang bagi
klien untuk mengungkapkan segala hal yang mengganggu pikiran dan
perasaannya secara mendalam
Hambatan therapeutic menurut Wulanjaya (2013) :
- Hambatan dalam Penguasaan Knowledge,
Skills dan Teknik Psikososial terapi. Meskipun sudah dibekali sejumlah
pengetahuan, teknik dan aplikasi terapi psikososial, namun dirasakan bahwa tidak semua metode
tersebut sepenuhnya dapat diaplikasikan karena keterbatasan sumber daya
pekerja sosial akan dasar-dasar pengetahuan aplikasi psikologi praktis.
- Keberfungsian sosial, dalam
therapeutic community diarahkan selain keberfungsian sosial juga
difokuskan kepada terapi gangguan kepribadian, pengobatan medis disease
dan sicknes. Kesamaannya, bahwa kedua pendekatan tersebut
difokuskan kepada individu, kelompok dan keluarga. Kepada peserta workshop
dimintakan pendekatan model terapi bagi individu, kelompok dan keluarga
tersebut.
- Design Setting Fasilitas:
dalam Therapeutic Community desain ruangan yang diperlukan
meliputi: ruang utama, asrama dengan model terbuka atau dormitory atau
barak, ruang spot check, ruang konseling, kolam rawatan terapi air,
ruang sekurity di ruang utama, ruang gastronomy, ruang laundry, ruang
ibadah, ruang terapi khusus, ruang assesment bio-psycho social,
ruang isolasi, ruang detoksifikasi, smooker room, ruang intimasi
bagi klien yang sudah berkeluarga, ruang administrasi dan gedung data,
perpustakaan, ruang relaksasi, ruang olahraga/fitness centry, ruang
observasi dan ruang meditasi kursi kosong, serta ruang detoksifikasi yang
aman dan nyaman. Kepada peserta workshop dimintakan pendapat mengenai
fasilitas disain ruang yang sesuai dengan karakteristik klien
Kasus :
Permasalahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap napza baik di dunia maupun di Indonesia
menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dan penyebaran yang cepat meluas ke
seluruh negara dan wilayah baik secara kualitas maupun kuantitas. Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikoteropika dan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika berdasarkan sistem hukum di
Indonesia maka permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Napza menjadi
permasalahan Lembaga Pemasyarakatan untuk turut menanggulangi permasalahan
tersebut. Salah satu cara penanggulangan penyalahgunaan Napza di Lapas
Narkotika Jakarta dengan menerapkan metode terapi Therapeutic Community dalam
kegiatan pembinaan terhadap narapidana yang sebagian besar berlatar belakang
kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Napza. Salah satu unsur panting dalam
pelaksanaan terapi dengan metode therapeutic community di Lapas Narkotika Jakarta
adalah pelaksanaan tugas konselornya.
Pelaksanaan
kegiatan Therapeutic Community di Lapas Narkotika Jakarta berdasarkan indikator
keberhasilan yang ditetapkan oleh BNN dan Depsos. menunjukkan keberhasilan
dengan melihat kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan TC di Lapas Narkotika Jakarta tidak terlepas
dari keberhasilan pelaksanaan tugas konselor walaupun masih belum efektif
karena adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan tugasnya yang meliputi masalah
anggaran, sumber daya manusia baik kuantitas maupun kualitas dan peserta
kegiatan TC. Untuk itu perlu direkomendasikan agar Lembaga Pemasyarakatan Klas
HA Narkotika Jakarta dapat menyediakan anggaran khusus untuk kegiatan
Therapeutic Community dalam rangka keefektifan pelaksanaan kegiatan TC dan
penyelenggaraan pelatihan bagi tenga konselor agar lebih profesional dalam
pelaksanaan tugasnya.
Sumber
:
Wulanjaya, N., R. (2013). Implementasi
metode therapeutic community (Dalam Pelayanan Terapi dan
Rehabilitasi Sosial Bagi Korban Penyalahguna NAPZA di PSPP Yogyakarta Dinas
Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta). WELFARE, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol.2, No.1
Dedi, A., Ginting, E., Y., B., Priyanti., E., Hilderia., B. (2013). Pengaruh
Pelaksanaan Metode Therapeutic community Terhadap Kesembuhan Pecandu
Narkoba di Sibolangit Center. Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan.
DYAH SEKAR AYU 17511957
FIRDHA ATIFAH 19511220
3 PA 11